Pages

Rabu, 20 Juli 2011

Titik Reklame Tak Sesuai SK Wali Kota

BALAI KOTA - Pemkot Semarang perlu mendata kembali keberadaan titik reklame. Komisi A masih menemukan sejumlah titik reklame yang tak sesuai SK Wali Kota No 510.1/145. Setidaknya ada sembilan titik yang kesemuanya melanggar ketentuan.

Anggota Komisi A, Imam Mardjuki mendesak supaya Pemkot dalam hal ini Dinas Penerangan Jalan dan Pengelolaan Reklame (PJPR) menertibkan keberadaan reklame itu. Dia mengaku mengamati titik reklame sejak 2009. ”SK Wali Kota dibuat untuk mengatur penempatan titik reklame sekaligus ukurannya. Buktinya banyak titik lokasi tak sesuai pengaturannya. Ini harus ditertibkan,” ungkap dia, Selasa (19/7).

Dipaparkan, temuan di lapangan memperlihatkan kalau reklame itu sudah berdiri cukup lama. Ukurannya 4x6 meter, seperti contoh di depan Sate Pak Amat Jalan MH Thamrin maupun di perempatan Jl Siliwangi dan MT Haryono. ”Lahan itu dilarang untuk didirikan bangunan reklame,” katanya.

selengkapnya baca Suara Merdeka, Rabu 20 Juli 2011


Tidak ada komentar:

Posting Komentar