Pages

Kamis, 07 Juli 2011

14 Raperda Disahkan Dewan

SEKAYU - Badan Legislasi DPRD Kota Semarang hingga Juni 2011 menetapkan 14 rancangan peraturan daerah yang mendesak ditetapkan karena tuntutan undang-undang dan kebutuhan masyarakat. "Dari 14 raperda tersebut, 11 raperda di antaranya, raperda tentang pajak," kata anggota Badan Legislasi DPRD Kota Semarang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Imam Mardjuki.

Sementara tiga raperda lainnya adalah Raperda tentang APBD, Raperda tentang RTRW Kota Semarang 2010-2030, dan Raperda tentang RPJMD Tahun 2010.

Untuk 14 Raperda tentang pajak, yakni, pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan bantuan, pajak parkir, pajak sarang burung walet, dan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Imam menjelaskan, ke-14 Raperda tersebut mendesak ditetapkan, diantaranya, karena tuntutan undang-undang (perda pajak) dan tuntutan masyarakat terkait dengan perijinan (perda RTRW). "raperda yang masuk program legislasi daerah (prolegda) sebanyak 32 buah, 14 telah ditetapkan, dan delapan lainnya masih dalam pembahasan," katanya.

Delapan raperda yang masih dalam pembahasan panitia khusus, yakni Raperda tentang Tata Cara Pembentukan Perda, Raperda tentang Ketenagakerjaan, Raperda tentang Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Izin Gangguan, dan Raperda tentang Kecamatan. []

sumber dari radar semarang, kamis 7 Juli 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar