Pages

Rabu, 20 Juli 2011

Sejumlah Titik Reklame Melanggar

SEDIKITNYA terdapat 9 titik reklame dengan ukuran besar yang menyalahi aturan atau tidak ada dalam peta titik reklame yang dimiliki Pemkot Semarang. Baliho reklame berbagai jenis tersebut melanggar SK Walikota No 510.1/145 tertanggal 28 April 2011 tentang pengaturan titik reklame.

Berdasarkan pantauan Komisi A DPRD Kota Semarang terdapat ratusan reklame besar ataupun kecil yang melanggar aturan yang sudah ditentukan. Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Imam Mardjuki mengatakan, titik reklame yang dianggap melanggar tersebut sudah berdiri cukup lama.

"Semua jugs ada yang memasang iklan, berarti reklame itu laku. Dan pemkot harus bertindak tegas, karena jelas pendirian reklame itu menyalahi SK Walikota yang sudah ditetapkan," tandasnya, kemarin.

Imam menambahkan, SK yang baru ini harus dijadikan momentum bagi pemkot untuk menata kembali titik-titik reklame yang cukup semrawut. Menurutnya, titik-titik reklame bermasalah ini sudah terjadi sejak 2009 lalu. Sebab itu dia menunggu tindakan tegas pemkot untuk mengaturnya.

Sejak itu pula Imam menemukan berbagai kejanggalan termasuk adanya papan reklame yang menyalahi ketentuan. Hasil pantauan Komisi A setidaknya ada 9 titik reklame berukuran 4 kali 6 yang menyalahi ketentuan SK Walikota. "Itu ukuran reklame yang berukuran besar. Sedang yang berukuran kecil, cukup banyak, hampir di setiap jalan protokol ada," ujarnya.

Pada SK tersebut sudah secara jelas ditetapkan titik-titik mana yang boleh dan mana yang tidak. Sebab itu memmang banyak yang melanggar, harus segera dibongkar agar tidak berlarut-larut. "Banyak lho, yang nyalahi aturan. Yang paling mencolok di depan sate Pak Amat, perempatan Metro Peterongan. Jelas lokasi itu tidak boleh dipasangi, namun ada reklamenya," imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Walikota Soemarmo HS mengaku akan segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan menerjunkan petugas untuk mengecek ke lapangan. "Saya setuju kalau ada reklame yang melanggar ketentuan, harus dibongkar. Saya sudah perintahkan Dinas PJPR (Penerangan ) Jalan dan Pengelolaan Reklame) untuk menertibkan, dan ini sudah mulai," katanya.

Ke depan, Soemarmo menegaskan, pemkot akan lebih selektif dalam memberikan izin atau menempatkan titik-titik reklame yang ada. Terutama biro iklan yang mendirikan reklame di lahan milik masyarakat dan hanya memberikan kontribusi melalui pajak bukan retribusi. Hal ini akan segera ditertibkan dan dilakukan,tindakan tegas.

"Memang akan ada sedikit PAD yang terkurangi, namun hal itu perlu dilakukan guna mempertahankan estetika kota," ucapnya.

Sedangkan di lahan milik pemkot, lanjut Soemarmo, tidak ada ampun bagi reklame yang melanggar aturan, yakni tetap akan dibongkar atau ditertibkan. (pru/dnr)

sumber dari Harian Semarang, Rabu 20 Juli 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar