Pages

Jumat, 15 Juli 2011

Dispendukcapil Bantah Ada Pungli

BALAI KOTA - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Tata Pradana membantah terjadi pungli dalam pengurusan akta kelahiran. Dia menilai masyarakat salah persepsi terhadap kebijakan penggratisan akta kelahiran.

”Kami tidak mungkin membuat kebijakan yang bertentangan dengan undang-undang, perda, maupun perwal. Jadi tidak ada sama sekali pungli, saya jamin. Kalau perlu saya mengundurkan diri kalau pelayanan kemarin sampai terjadi pungli,” tuturnya, kemarin.

Dijelaskan, dalam rangkaian memperingati Hari Anak Nasional 2011 yang diselenggarakan Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana, pihaknya melakukan pelayanan gratis akta kelahiran di Balai Kota. Pelayanan tersebut mengacu pada aturan yang ada. Hanya saja hingga akhir tahun ini, Pemkot memberikan dispensasi bagi anak yang lahir sebelum 29 Desember 2006 terlambat mengurus akta, tidak harus melalui penetapan pengadilan.

Mulai 2012, baik warga miskin maupun umum yang terlambat lebih dari satu tahun mengurus akta, harus melalui penetapan pengadilan.
”Yang tidak melalui penetapan pengadilan adalah yang lahir sebelum 29 Desember 2006. Bagi warga miskin yang punya Jamkesmas dan gakin gratis denda,” imbuhnya.

selengkapnya baca Suara Merdeka, Hari Jumat 15 Juli 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar