Pages

Kamis, 21 Juli 2011

PEMOHON AKTE KELAHIRAN OVERLOAD

Oleh Ariel Noviandri

Jumlah pemohon akte kelahiran di Kota Semarang membludak dan ngendon di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Total 6.000 pemohon sejak 28 Januari 2011 hingga kini belum mendapatkan penetapan.

TERNYATA, belum selesainya pengurusan akte kelahiran oleh warga Kota Semrang di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), karena sampai saat ini, berkas pengajuan masih berada di PN Semarang untuk mendapatkan penetapan. Total sejak 28 Januari 2011 sampai sekarang sekitar 6.000 permohonan penetapan pengadilan.

Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Imam Mardjuki mensinyalir, tingginya pemohon yang ngendon di PN itu karena belum adanya kerjasama atau MoU antara Dispendukcapil dengan pihak PN.

"Lihat saja sekarang, jumlah pemohon sudah ngendon 6.000 orang. Bagaimana PN bisa menyelesaikannya, bisa-bisa PN butuh waktu 20 bulan ke depan. Untuk itu, perlu ada penyelesaian bersama karena hal itu menyangkut pelayanan publik," kata Imam, kemarin.

Ketua Fraksi PKS ini menambahkan, jika kerjasama tidak dilakukan, jumlah semakin besar. Dengan jumlah yang semakin besar itu, maka Dispendukcapil akan dinilai masyarakat tidak mampu meningkatkan pelayanannya.

"Hal seperti itu harus bisa diatasi karena masyarakat juga membutuhkan akte kelahiran dalam pengurusan berkas-berkas. Jika terlalu lama, kasihan masyarakat karena terhambat penetapan pengadilan yang ta kunjung usai," ujarnya, sembari mengaku berniat memanggil Dispendukcapil rapat koordinasi secepatnya.

Dispensasi
Terpisah, Kepala Dispendukcapil Tata Pradana melalui Kepala Bidang Pencatatan Sipil Retno Tri Widyastuti menyatakan, pengajuan akte kelahiran per 28 Januari 2010 saat ini tinggal 650 akte. Pihak PN sendiri kini sudah mengupayakan proses sidang penetapan bisa lebih cepat sehingga dari sebelumnya yang dalam daftar tunggu 6.000 kini hanya tersisa 650 yang belum selesai.

Retno menambahkan menumpuknya permohonan pada waktu itu, karena adanya dispensasi tidak adanya denda bagi keterlambatan pembuatan akte kelahiran. "Untuk permohonan akte setelah Januari sampai saat ini sudah normal," tambahnya.

Berdasarkan UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, penetapan akte kelahiran melalui sidang yang diperuntukkan bagi pelaporan kelahiran anak dengan masa keterlambatan di atas 60 hari.

Dari keterlambatan itu, dikenakan biaya sebesar Rp 265 ribu. Perinciannya, Rp 250 ribu untuk biaya sidang dan Rp 15 ribu untuk biaya saksi.(bas)

sumber dari Harian Semarang hari Kamis, 21 Juli 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar