Pages

Senin, 05 Juli 2010

uu 27/2009 batasi kewenangan dprd


kalangan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kota semarang menilai isi dari undang-undang nomor 27 tahun 2009 tentang mpr, dpr, dpd dan dprd telah membatasi kewenangan dprd terhadap eksekutif. dprd hanya berwenang membuat peraturan daerah, menentukan anggaran pendapatan dan belanja daerah. dalam uu baru itu tidak diatur fungsi pengawasan terhadap keputusan dan peraturan walikota.

saya ungkapkan, terbatasnya wewenang dprd tersebut terdapat pada uu 27/2009 pasal 344 ayat 1 huruf c yang menyatakan bahwa dprd memiliki wewenang membuat peraturan daerah dan menentukan apbd saja.

"dalam uu ini tidak dikemukakan bahwa dprd juga memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan eksekutif seperti, peraturan wali kota ataupun keputusan wali kota. padahal, fungsi kontrol tersebut sangat penting," kataku kepada mas harry susilo dari kompas, seusai rapat perumusan tata tertib.[]

selengkapnya baca kompas, kamis 10 september 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar