Pages

Rabu, 12 Desember 2012

Enam Pejabat Berebut Kursi Sekda-Hendrar Prihadi Berharap Rekomendasi Jatuh kepada yang Terbaik

SEMARANG – Enam pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memperebutkan kursi sekretaris daerah (sekda) yang kosong. Mereka kemarin mengikuti fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) di kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah.

Pejabat yang mengikuti uji kelayakan antara lain Plt Sekda Kota Semarang Adi Tri Hananto, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bambang Kono,Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Nurjanah, Kepala Pemadam Kebakaran (Damkar) Lilik Haryanto, Asisten Sekda Bidang Administrasi Perekonomian Pembangunan dan Kesra Isdiyanto, dan Asisten Sekda Bidang Administrasi Informasi dan Kerja Sama Tommy Y Said.

Kursi Sekda Kota Semarang selama setahun terakhir kosong karena penjabatnya Akhmat Zaenuri tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap untuk memuluskan pengesahan Rancangan APBD 2012 pada November 2011.Zaenuri ditangkap bersama dua anggota DPRD Kota Semarang, yakni Agung Purno Sardjono dan Sumartono. Berdasarkan informasi yang beredar, dari enam pejabat yang berebut kursi sekda, tiga di antaranya memiliki peluang paling kuat.

Ketiganya adalah AdiTri Hananto,Nurjanah,dan Lilik Haryanto.Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Imam Mardjuki membenarkan informasi tersebut.“Ya, moga-moga saja ketiganya memenuhi kapasitas utama seorang sekda,” ujarnya kemarin. Menurut Imam, ada tiga kriteria yang harus dimiliki seorang sekda sebagai pemimpin pegawai negeri sipil (PNS), yaitu bisa membantu kepala daerah mengelola pemerintahan; bisa memimpin birokrasi menuju pemerintahan yang bersih, profesional, berwibawa dan transparan; serta bisa menjadi teladan para pegawai dalam melayani dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

Senin, 03 Desember 2012

Pengelolaan Aset Pemkot Amburadul

SEMARANG – Wakil Ketua Pansus Inventarisasi Aset Daerah DPRD Kota Imam Mardjuki menilai hingga saat ini belum terlihat itikad Pemkot Semarang untuk memperbaiki kinerja di pengelolaan aset.

Padahal masih banyaknya aset pemerintah yang mangkrak, bahkan tidak jelas status kepemilikannya. Menurut Imam, berkaca pada PP No 6/2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, PP 38/2008 tentang perubahan PP No 6/2006 serta Permendagri 17/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, ada empat masalah yang dihadapi Pemkot Semarang dalam lemahnya pengelolaan aset.“Yakni lemah di inventarisasi, legalitas, pemanfaatan aset dan aspek hukum,” kata politikus PKS ini.
 Harian Seputar Indonesia ; Senin, 03 Desember 2012

Jumat, 30 November 2012

Lagi, Aset Mangkrak Disorot



BALAIKOTA - Banyaknya aset Pemkot Semarang yang mangkrak bahkan tidak jelas, kepemilikannya kembali disorot kalangan dewan.

Tidak adanya iktikad baik Pemkot untuk menyelesatkan permasalahan tersebut, mengakibatkan aset daerah terkatung-katung. Yang terjadi, aset Pemkot, dengan mudah berpindah tangan ke pihak ketiga.

Wakil Ketua Pansus Inventarisasi Aset Daerah Imam Mardjuki mengatakan, selama ini banyak asset pemerintah yang tak karu-karuan. Sebab Pemkot tidak melakukan Inventarisasi dan optimali­sasi terhadap aset tersebut. "Berdasar kajian kita setidaknya ada empat problem utama pengelolaan aset pemkot."

Kamis, 30 Agustus 2012

Komisi A Soroti Gapura dan Halaman Balai Kota


SEMARANG – Kelanjutan pembangunan gapura dan peningkatan kualitas halaman di Balai Kota Semarang hingga kini tak ada kejelasan. Dua infrastruktur yang menjadi tetenger pusat pemerintahan Kota Semarang ini terkesan mangkrak dan menjadi rusak. Kalangan DPRD menilai ketidakjelasan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan gapura beserta perbaikan halaman menjadi indikasi buruknya kinerja pemerintah dalam pembangunan fisik Kota Semarang.
"Dua kegiatan itu kan wajah pemerintah sendiri. Membangun di halamannya sendiri saja tidak becus. Ini menjadi contoh (bagaimana) pemerintah melaksanakan pembangunan. Apa yang saya sampaikan ini bentuk otokritik bagaimana membangun tidak benar," beber anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Imam Mardjuki, kemarin.

Jumat, 27 Juli 2012

Menghalangi Pakai Kondom Bakal Didenda Rp 50 Juta


BALAI KOTA - Barang siapa menghalangi seseorang menggunakan kondom, terancam denda Rp 50 juta. Atau, penjara paling lama tiga bulan.
Sanksi tersebut bakal dituangkan dalam Raperda Penanggulangan HIV/AIDS yang kini masih dikaji kalangan legislatif dan ek­sekutif.
Payung hukum tersebut, perlu dibuat mengingat tingginya kasus HIV/AIDS di Kota Semarang. Melonjaknya jumlah penderita HIV/AIDS membuat keprihatinan eksekutif dan dewan.


Satpol Pesimistis Pengawasan

“Di naskah akademik (NA) Raperda disebutkan barang siapa dengan sengaja menghalangi penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS, dipidana dengan penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. Pencegahan yang dimaksud, di antaranya penggunaan kondom,” beber Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kota Semarang Imam Mardjuki, kemarin (25/7).

Selasa, 17 Juli 2012

TOKO MODERN TAK TERKENDALI

Toko Modern Makin Berjibakun
  • Sejak 2009 tidak pernah dikeluarkan izin baru
  • Jumlah per Februari 2012 ada 320 buah
  • Pemkot Semarang terkesan membiarkan
  • Pengakuan BPPT dan kenyataan lapangan berbeda
Sumber : DPRD Kota Semarang



§ Di Kota Semarang Berjumlah 320 Buah
 SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Toko Modern menyusul Raperda tentang Pengelolaan Pasar Tradisional yang saat ini sudah dalam pembahasan.

"Saat ini naskah akade­miknya sudah dibuat di Komisi B, dan diperkirakan selesai akhir Juli 2012," ungkap anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Imam Mardjuki, seusai rapat me­ngenai toko modern di Se­marang, Senin (16).

Selasa, 10 Juli 2012

Pemkot Diminta Usulkan Sekda Definitif

  • Kandidat Pilih Diam
SEMARANG- Pemkot Semarang diharapkan segera menentukan dan mengusulkan calon sekda definitif ke Gubernur daripada harus menunjuk pelaksana tugas atau pelaksana harian. Pengajuan itu tentunya harus tetap sesuai prosedur dalam peraturan kepegawaian.
Anggota Komisi A DPRD Kota, Imam Mardjuki menegaskan, posisi sekda memang jadi jabatan yang sangat penting di pemerintahan. Selain membantu kerja kepala daerah, jabatan sekda juga berperan strategis dalam jalannya roda pemerintahan.
“Kami berharap pemkot segera mengajukan calon sekda ke Gubernur sebelum Plh Sekda saat ini pensiun,” tandas politikus PKS itu.
Dia mengatakan, sejumlah nama kandidat memang kuat. Mereka memiliki kelebihan masing-masing. Tapi pada dasarnya, ada kriteria-kriteraia yang harus dimiliki sekda selain persyaratan formal, di antaranya harus tegas, berani, jujur, bersahaja dan bisa memimpin lembaga. “Calon-calon yang diwacanakan, semoga sudah memenuhi kriteria. Tapi untuk pemilihannya, itu tergantung pimpinan daerah,” ujarnya.