Pages

Senin, 03 Desember 2012

Pengelolaan Aset Pemkot Amburadul

SEMARANG – Wakil Ketua Pansus Inventarisasi Aset Daerah DPRD Kota Imam Mardjuki menilai hingga saat ini belum terlihat itikad Pemkot Semarang untuk memperbaiki kinerja di pengelolaan aset.

Padahal masih banyaknya aset pemerintah yang mangkrak, bahkan tidak jelas status kepemilikannya. Menurut Imam, berkaca pada PP No 6/2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, PP 38/2008 tentang perubahan PP No 6/2006 serta Permendagri 17/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, ada empat masalah yang dihadapi Pemkot Semarang dalam lemahnya pengelolaan aset.“Yakni lemah di inventarisasi, legalitas, pemanfaatan aset dan aspek hukum,” kata politikus PKS ini.
 Harian Seputar Indonesia ; Senin, 03 Desember 2012

Lemah di inventarisasi diperlihatkan dengan minimnya data aset yang disajikan Pemkot.“ Di tingkat kelurahan,saat kami minta menunjukkan aset atau kekayaannya saja tidak tahu,”ujarnya. Inventarisasi ini terkait erat dengan masalah identitas aset dan bisa bermuara pada munculnya masalah kedua, yakni legalitas. “Tanah Balai Kota saja baru selesai proses sertifikasinya. Padahal sudah sejak lama digunakan untuk aktivitas pemerintahan. Belum lagi fasum fasos yang diberikan pihak pengembang juga belum ada kejelasan,”ungkapnya.

Soal pemanfaatan aset,dari sejumlah aset, baik yang dikelola pemkot maupun pihak ketiga, banyak yang mangkrak. Seperti Dargo Plaza dan Shoping Center Johar atau SCJ. Selanjutnya,yang tak kalah penting adalah kriminalisasi, di mana aset pemkot secara diam-diam dimiliki pihak tertentu. Hal ini muncul karena inventarisasi, legalitas dan optimalisasi aset tidak dijalankan Pemkot dengan baik. Pakar tata kota dari Universitas Diponegoro (Undip) Prof Eko Budiharjo melihat banyaknya bangunan mangkrak bisa berdampak pada penilaian buruk wajah kota.

Karenanya Pemkot diminta mengoptimalkan bangunan atau aset-aset yang tidak terurus tersebut. “Kalau bangunan itu milik Pemda ya dirawat dan difungsikan kembali.Tapi kalau bangunan itu milik pihak ketiga, pemkot harus bisa tegas untuk meminta diperbaiki dan dirawat,” ujarnya. ● agus joko

Tidak ada komentar:

Posting Komentar