Pages

Kamis, 05 Juli 2012

Taman Reklame Pertigaan Kaliwiru Semrawut

Harian Semarang | Kamis, 05 Juli 2012

KALIWIRU - Sebuah taman seharusnya dipenuhi tumbuhan hijau dan pepohonan yang rindang, agar wajah kota tampak asri dan teduh. Namun taman yang berada di pertigaan Kaliwiru Kecamatan Candisari ternyata tidak begitu.
Taman yang merupakan petigaan antara Jalan Dr. Wahidin, Jalan Sultan Agung, dan Jalan Teuku Umar itu bukannya ditumbuhi rindangnya pepohonan, namun ditumbuhi puluhan reklame. Hal ini menjadi pemandangan kurang sedap, terlebih tata letak reklame tidak tertata dengan rapih.

Berdasarkan pantauan lapangan, di taman yang berada di belakang Pos Lantas Kaliwiru tersebut, sudah penuh sesak dengan puluhan reklame, baik yang berukuran besar maupun kecil. Setidaknya ada empat papan reklame yang berukuran cukup besar. Sementara reklame kecil dan spanduk lebih dari lima buah. Belum lagi ditambah beberapa reklame berukuruan besar yang berada di luar taman.
Karena posisi taman yang berada di pertigaan yang menjadi ujung dari Jalan Sultan Agung, praktis pengguna jalan dari arah Jalan Sultan Agung, bukan taman yang dilihat, melainkan puluhan reklame.
Padahal taman tersebut hanya memiliki lebar kurang lebih 10 meter dengan panjang kurang dari 5 meter. Jelas dengan lokasi yang sempit dan banyaknya reklame, tanaman dan pohon-pohon yang ada di taman tersebut tidak nampak, karena didominasi reklame.
Anggota Dewan Pertimbangan Pembangunan Kota (DP2K) Kota Semarang, Joko Setijowarno mengatakan, Pemerintah Kota Semarang masih buruk dalam melakukan penataan reklame. Tempat-tempat yang seharusnya menjadi titik larangan reklame masih bisa ditempati reklame.
Padahal menurutnya, pemerintah memilikPerda yang mengatur daerah yang boleh adadan tidak boleh ada pemasangan reklame,namun sampai saat ini Perda belum diterapkandengan baik."Di sini.pemerintah yangharus proaktif dan tegas dalam memberikanperizinan jika memang di lokasi larangan harusbenar-benar dilarang," katanya.
Terpisah, anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Imam Mardjuki menyatakan, Pemerintah Kota Semarang tidak hanya burukdalam melakukan penataan reklame, namunjuga penegakan terhadap reklame yangmelanggar aturan. "Kalau memang semakin menambah kesemrawutan, maka pemerintah bisa melarang atau menindak," katanya.
Dia memandang Dinas Penerangan Jalan dan Pengelolaan Reklame (PJPR) harussemakin ketat dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan reklame di Kota Semarang jika tidak ingin Kota Atlas ini menjadi hutan Reklame.Pasalnya, PJPR mendapatkan anggaran yang cukup berlimpah untuk melakukan pengawasan dan penindakan."Anggaran PJPR untuk melakukan pengawasan saja per tahun Rp800 juta, jadi alasan keterbatasan personel hanya dibuat-buat saja," katanya.(wam/12)






Tidak ada komentar:

Posting Komentar