Pages

Selasa, 17 Juli 2012

TOKO MODERN TAK TERKENDALI

Toko Modern Makin Berjibakun
  • Sejak 2009 tidak pernah dikeluarkan izin baru
  • Jumlah per Februari 2012 ada 320 buah
  • Pemkot Semarang terkesan membiarkan
  • Pengakuan BPPT dan kenyataan lapangan berbeda
Sumber : DPRD Kota Semarang



§ Di Kota Semarang Berjumlah 320 Buah
 SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Toko Modern menyusul Raperda tentang Pengelolaan Pasar Tradisional yang saat ini sudah dalam pembahasan.

"Saat ini naskah akade­miknya sudah dibuat di Komisi B, dan diperkirakan selesai akhir Juli 2012," ungkap anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Imam Mardjuki, seusai rapat me­ngenai toko modern di Se­marang, Senin (16).


Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Semarang ini menilai dua raperda terpisah tersebut akan selesai dalam tahun ini.

Menurut pengakuan dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Se­marang, lanjut Imam, sejak tahun 2009 tidak pernah dikeluarkan izin usaha toko modern dan hingga Februari 2012 tercatat sudah ada 320 toko modern.

Imam mengatakan dengan pengakuan tersebut berla­wanan dengan kenyataan di la­pangan sebab justru banyak toko modern yang muncul.
"Itu berarti mereka yang berdiri tidak berizin, lalu kenapa Pemerintah Kota Sema­rang membiarkannya dan tidak bertindak apa-apa," katanya.

§  Peraturan
Padahal, lanjut Imam, su­dah ada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Ta­hun 2008 tentang Pedoman Penataan, Pembinaan Pasar Modern, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
Pada Pasal 3 ayat 9 Permen­dag disebutkan bahwa setiap usaha wajib memperhatikan kepadatan penduduk, per­kembangan permukiman baru, ketersediaan infrastuk­tur, aksesibilitas, dan harus memperhatikan perkembangan pasar tradisional dan toko kecil di sekitar.

"Bahkan di Pasal 10 Per­mendag tersebut jelas dise­butkan bahwa pemberian izin usaha toko modern diu­tamakan untuk mereka pe­laku usaha yang domisilinya sesuai dengan domisili yang bersangkutan, sehingga bagi pemilik usaha rumahnya di Pedurungan tidak bisa mem­buka toko modern di Tugu," katanya.

Permendag juga jelas mengatur jarak antara toko modern dengan pasar tradi­sional yakni batas minimal­nya 500 meter dan muncul wacana bagi toko modern yang sudah berdiri dibiarkan dan hanya diberikan kesem­patan satu kali izin tanpa ada perpanjangan. [] ant-Ct
Sumber dari Koran Wawasan | Selasa, 17 Juli 2012|


Tidak ada komentar:

Posting Komentar