- Sejak 2009 tidak pernah dikeluarkan izin baru
- Jumlah per Februari 2012 ada 320 buah
- Pemkot Semarang terkesan membiarkan
- Pengakuan BPPT dan kenyataan lapangan berbeda
Sumber : DPRD Kota Semarang
§ Di Kota Semarang
Berjumlah 320 Buah
SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang mempersiapkan
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
tentang Toko Modern menyusul Raperda
tentang Pengelolaan Pasar Tradisional yang
saat ini sudah dalam pembahasan.
"Saat ini naskah akademiknya
sudah dibuat di Komisi B, dan diperkirakan selesai akhir Juli 2012," ungkap anggota Komisi A DPRD Kota
Semarang, Imam Mardjuki, seusai rapat mengenai toko modern
di Semarang, Senin (16).
Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Semarang
ini menilai dua raperda terpisah tersebut akan selesai dalam tahun ini.
Menurut pengakuan dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Semarang,
lanjut Imam, sejak tahun 2009 tidak pernah dikeluarkan izin usaha toko modern
dan hingga Februari 2012 tercatat sudah ada 320 toko modern.
Imam mengatakan dengan pengakuan
tersebut berlawanan dengan
kenyataan di lapangan sebab justru banyak toko modern yang muncul.
"Itu berarti mereka yang berdiri tidak berizin, lalu kenapa Pemerintah Kota Semarang membiarkannya dan tidak bertindak
apa-apa," katanya.
§
Peraturan
Padahal, lanjut Imam, sudah ada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan,
Pembinaan Pasar Modern, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
Pada Pasal 3 ayat 9 Permendag disebutkan bahwa setiap usaha wajib memperhatikan kepadatan penduduk,
perkembangan permukiman baru, ketersediaan infrastuktur,
aksesibilitas, dan harus memperhatikan perkembangan pasar tradisional dan toko kecil di sekitar.
"Bahkan di Pasal 10 Permendag tersebut jelas disebutkan bahwa pemberian izin usaha toko
modern diutamakan untuk mereka pelaku
usaha yang domisilinya sesuai dengan domisili yang bersangkutan, sehingga bagi
pemilik usaha rumahnya di Pedurungan tidak bisa membuka toko modern di
Tugu," katanya.
Permendag juga jelas mengatur jarak antara toko modern dengan pasar tradisional yakni batas minimalnya 500 meter
dan muncul wacana bagi toko modern yang
sudah berdiri dibiarkan dan hanya diberikan kesempatan satu kali izin tanpa
ada perpanjangan. [] ant-Ct
Sumber dari Koran Wawasan | Selasa, 17 Juli 2012|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar