Pages

Rabu, 04 Juli 2012

Standar Kerja Gagal Diterapkan


SEMARANG – Gagasan untuk meningkatkan mutu manajemen dan kinerja di kecamatan di Kota Semarang melalui sertifikasi ISO 9001 : 2008 gagal dilakukan di tahun anggaran 2012.

Delapan kecamatan yang ditunjuk sebagai pilot project program Pembinaan dan Peningkatan Kelembagaan Perangkat Daerah diketahui tidak melakukan penyerapan APBD 2012 senilai Rp400 juta. Tidak masuknya kegiatan tersebutdikebijakanumumanggaran- plafon dan prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS) RAPBD 2012 hasil olahan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menjadi dalih kecamatan.

“ Mungkin karena prinsip kehati-hatian saja. Program itu kanawalnya tidak adadiKUA PPAS, kemudian atas usulan Dewan dibahas dan akhirnya masuk di APBD,” kata Camat Pedurungan Hamdi kemarin. Selain Pedurungan, kecamatan lain yang direncanakan ikut sertifikasi ISO 9001: 2008 adalah Semarang Barat, Semarang Selatan, Semarang Tengah, Semarang Timur, Candisari, Tembalang, dan Kecamatan Gajahmungkur. Masing-masing kecamatan disiapkan dana Rp 50 juta untuk ikut uji sertifikasi ISO. Anggaran tersebut teralokasikan dalam kode rekening 1 20 1.20 10 28, terbagi untuk dua kegiatan, yakni belanja pegawai serta belanja barang dan jasa.


Dari Rp 49,2 juta alokasi belanja barang dan jasa, Rp 48,5 juta di antaranya untuk membiayai kegiatan belanja jasa kerja sama pihak ketiga/jasa konsultan.“Ya, sebenarnya program itu bukan tidak dilaksanakan, tapi belum. Dan karena sudah terprogram di APBD maka mungkin nanti akan disusulkan di (APBD) Perubahan, dimasukkan sejak awal di KUA PPAS,”paparnya. Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Imam Mardjuki menilai alasan kecamatan terkesan mengada-ada. DPRD punya kewenangan budgeting, mengusulkan kegiatan dan pengalokasian anggarannya di APBD. KUA PPAS yang diajukan TAPD ibarat rencana awal APBD yang bersifat umum.

Sejumlah kegiatan yang dirasa mubazir, tidak memihak kepentingan umum, bisa didrop saat pembahasan di tingkat komisi ataupun Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Begitu juga sebaliknya, kegiatan yang terkait pelayanan publik namun terabaikan bisa diusulkan masuk di KUA PPAS saat pembahasan di DPRD. Program ISO 9001 : 2008 dinilai Komisi A patut diperjuangkan masuk APBD lantaran sangat bagus untuk peningkatan mutu kerja aparat birokrat yang bisa berimbas pada meningkatnya pelayanan publik. Selain itu, program itu termasuk dalam Sapta Program Pemkot Semarang tentang peningkatan pelayanan publik.

“Kalau tidak mau melaksanakan program itu berarti ada indikasi kecamatan tidak mau meningkatkan kualitas kerjanya. Dengan ada sertifikasi ISO maka standar mutu manajemen harus dipertahankan dan itu sepertinya menjadi beban,” kata Imam Mardjuki. Dan dengan telah masuknya anggaran ISO 9001 : 2008 di APBD, berarti kecamatan tidak mematuhi Perda No 1/2012 tentang APBD 2012 dan Perwal No 1/2012 tentang Penjabaran Perda No 1/2012.

“Perda adalah produk hukum bersama antara Pemkot dan DPRD.Kenyataannya, produk hukum tersebut dilanggar sendiri oleh SKPD Pemkot,” ungkap politikus PKS ini. agus joko

Tidak ada komentar:

Posting Komentar