SEMARANG - Reklame
di median jalan yang belum ditertibkan terus
mendapat sorotan. Salah satunya reklame di lampu penerangan jalan yang marak di Kota
Semarang. DPRD mendesak reklame tersebut segera dibongkar.
"Sesuai
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (Kemen PU) No 20 Tahun 2010,
median jalan dilarang untuk pemasangan reklame, apa pun bentuknya. Sehingga keberadaan reklame di
lampu penerangan jalan itu harus segera dibongkar," kata anggota Komisi A DPRD Kota Semarang ImamMardjuki kemarin.
lampu penerangan jalan itu harus segera dibongkar," kata anggota Komisi A DPRD Kota Semarang ImamMardjuki kemarin.
Wakil
ketua pansus raperda reklame ini mengatakan
lampu penerangan jalan yang dijadikan tempat reklame jumlahnya sangat
banyak. Sebagian merupakan iklan rokok. Di ataranya
Jalan Majapahit, Pamularsih, Jenderal
Soedirman, Tlogosari Raya, Soekarno Hatta,
dan banyak jalan lainnya.
Selain
reklame di lampu penerangan jalan, pemkot
juga belum
menertibkan semua reklame lain di
median jalan. Antara lain videotron yang
berada di median Jalan Pemuda.
"Sesuai keputusan Kemen PU haus dibongkar karena berada di median jalan," ujamya.
Dikonfirmasi
mengenai hal itu, Kepala Dinas Penerangan Jalan dan
Pengelolaan Reklame (PJPR) Kota Semarang Adri Wibowo mengaku masih banyak reklame di lampu penerangan jalan yang
belum ditertibkan. Penyebabnya,
saat ini Dinas PJPR sedang fokus
menertibkan reklame berukuran besar, terutama di jalan-jalan protokol.
·
Mabduh
Sumber dari Koran Sindo | Rabu, 09
Januari 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar