Pages

Rabu, 09 Januari 2013

DPRD Desak Reklame Liar Dibongkar



SEMARANG - Reklame di me­dian jalan yang belum ditertib­kan terus mendapat sorotan. Salah satunya reklame di lam­pu penerangan jalan yang marak di Kota Semarang. DPRD mendesak reklame tersebut se­gera dibongkar.

"Sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (Kemen PU) No 20 Tahun 2010, median jalan dilarang untuk pemasangan reklame, apa pun bentuknya. Sehingga keberadaan reklame di
lampu penerangan jalan itu harus segera dibongkar," kata anggota Komisi A DPRD Kota Semarang ImamMardjuki kemarin.


Wakil ketua pansus raperda reklame ini mengatakan lampu penerangan jalan yang dijadikan tempat reklame jumlahnya sangat banyak. Sebagian merupakan iklan rokok. Di ataranya Jalan Majapahit, Pa­mularsih, Jenderal Soedirman, Tlogosari Raya, Soekarno Hat­ta, dan banyak jalan lainnya.

Selain reklame di lampu penerangan jalan, pemkot juga belum menertibkan semua reklame lain di median jalan. Antara lain videotron yang berada di median Jalan Pemuda. "Sesuai keputusan Kemen PU haus dibongkar karena berada di median jalan," ujamya.

Dikonfirmasi mengenai hal itu, Kepala Dinas Penerangan Ja­lan dan Pengelolaan Reklame (PJPR) Kota Semarang Adri Wibowo mengaku masih banyak reklame di lampu penerangan jalan yang belum ditertibkan. Penyebabnya, saat ini Dinas PJPR sedang fokus menertibkan reklame berukuran besar, terutama di jalan-jalan protokol.
·         Mabduh

Sumber dari Koran Sindo | Rabu, 09 Januari 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar