Pasalnya, hingga saat ini, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) belum menerima perkembangan laporan terkait syarat pembatalan moratorium CPNS.
’’Hasil konsultasi kami dengan Kemenpan-RB, Pemkot belum melaporkan hasil penataan dan redistribusi pegawai. Padahal laporan sudah harus diterima pusat paling lambat Juni 2012,’’ ujar anggota Komisi A DPRD Imam Mardjuki, kemarin.
Selengkapnya baca Harian Suara Merdeka, Selasa, 13 Maret 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar