Pages

Senin, 01 Agustus 2011

6.000 Permohonan Akta Menumpuk di Pengadilan

BALAI KOTA - Penetapan sidang pengurusan keterlambatan akta kelahiran bakal dikaji lagi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Mahkamah Agung (MA).

Muncul persoalan, banyak pengajuan akta yang belum tertangani oleh pengadilan negeri (PN).
Adanya wacana kaji ulang itu dibenarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota, Tata Pradana.

”Saya memang mendengar wacana itu. Hanya sejauh ini kami belum mendapatkan kabar akan hal itu. Kemendagri dan MA sepakat masalah penetapan sidang dikaji lagi supaya pengurusan sidang akta bisa lebih cepat,” kata dia, Jumat (29/7).

Seperti di Kota Semarang, jumlah pemohon akta kelahiran ke PN sudah mencapai 6.000 orang. Jumlah permohonan itu sejak 27 Januari 2011 sampai awal Juli lalu. Tentunya banyak akta kelahiran belum bisa disahkan dalam waktu dekat.

Adanya penetapan sidang tersebut telah diatur dalam UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. Bagi pelaporan kelahiran dengan masa keterlambatan lebih dari 60 hari harus melalui penetapan sidang.

selengkapnya baca di Suara Merdeka | sabtu, 30 Juli 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar