SEMARANG - Pemkot Semarang dinilai tak konsisten dalam menjalankan
komitmen membersihkan reklame di median jalan. Sebab hingga saat ini
masih banyak tiang reklame dengan tempelan produk iklan yang berdiri di
median jalan-jalan protokol.Imam Marjuki, anggota Komisi A DPRD Kota mengatakan, kebijakan Pemkot untuk memberikan batas waktu pada biro iklan untuk membongkar reklame yang berada di badan jalan, merupakan bentuk inkonsistensi sekaligus kelemahan penegakan aturan.
”Meski saat ini sejumlah reklame sudah banyak yang mulai dibongkar, masih ditemukan reklame yang berada di median jalan. Bahkan beberapa di antaranya digunakan untuk mempromosikan produk yang baru dipasang. Padahal kebijakan pembersihan sudah dimulai sejak 2012,” katanya.
Menurut Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penerangan Jalan dan Pengelolaan Reklame (PJPR) Kota Semarang Anton Siswartono, 90 titik reklame yang berada di median jalan Kota Semarang akan dibongkar selama 2013 ini. Hal itu dilakukan menyusul adanya regulasi larangan pendirian reklame di tempat tersebut.

